Total Tayangan Halaman

Sabtu, 29 Desember 2018

Section Class 1

Related Indexed    :  www.publiklampung.com
Lecturer Indexed   :  www.ariesetyaputra.com


Materi Section Class 1 berisi tentang :

SIAPAKAH PEMEGANG PATEN SERTA HAL APA YANG HARUS DI HINDARI SEBELUM PERMINTAAN PATEN DI AJUKAN


Abstract 



Istilah "paten" sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas; dan bahkan tak jarang disalah-pahami sebagai padanan dari istilah "hak kekayaan intelektual" itu sendiri. Namun sesungguhnya, paten hanyalah salah-satu dari sekian banyak bentuk perlindungan H KI.Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. Sebagai contoh, paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celanaberbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi. Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses. Contohnya pembakaran pada mesin kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menghasilkan emisi gas buang yang lebih ramah lingkungan. Baik metode dan proses bagaimana pembakaran tersebut dilakukan, dan mesin yang menerapkan metode dan proses pembakaran itu, keduanya dapat dipatenkan masing-masing sebagai paten proses dan paten produk. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan). Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan. Pengungkapan suatu hasil penemuan dan atau penelitian dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara yaitu; Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan, Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum, Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi. 

Kata kunci: Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, Hukum, Pendaftaran 



Download Link Section Class 1 via OSF
Click for download 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar